PENGUMUMAN
PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Dengan ini diumumkan bahwa perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PA.Klb telah putus pada tanggal 13 Februari 2025. Maka disampaikan kepada Pemohon/Penggugat agar datang menemui petugas kasir di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kalabahi untuk mengambil sisa panjar perkara sebesar Rp90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
Apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diumumkannya sisa panjar perkara ini, maka sisa panjar perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUH Perdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara (vide: Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara jo Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021).
Demikian untuk diketahui.