Pengadilan Agama Kalabahi
BIAYA PROSES BERPERKARA
Biaya Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi dan Ketua Pengadilan Agama Kalabahi, ditetapkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dokumen :
Biaya Proses Pengadilan Agama Kalabahi :
SK. Ketua Pengadilan Agama Kalabahi tentang Penetapan Biaya Proses