logoatas kopheader

Written by Super User on . Hits: 1899

PA Kalabahi Transparan

Pengadilan Agama Kalabahi

PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN / PERMOHONAN

 


 

SYARAT PENDAFTARAN

PERKARA GUGATAN

PADA PENGADILAN AGAMA KALABAHI

SYARAT CERAI GUGAT

  1. Surat Gugatan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
  3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
  4. Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila Suami pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
  5. Fotokopi Surat Izin dari Instansi (Bila Penggugat bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara
  7. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Surat Keterangan Domisili
  3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
  4. Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila Istri pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
  5. Fotokopi Surat Izin dari Instansi (Bila Pemohon bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara
  7. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT GUGATAN HAK ASUH ANAK

  1. Surat Gugatan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Salinan Putusan Perkara Perceraian orang tua anak (Bila orang tua anak bercerai)
  4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa (Bila terdapat orang tua anak meninggal)
  5. Fotokopi Akta Cerai Penggugat
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  7. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Penggugat dari Instansi atau Desa setempat
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara
  9. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN ISTBAT NIKAH CONTENTIUS

  1. Surat Permohonan sejumlah 5 rangkap, ditambah jumlah Termohon
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Akta Kematian /Surat Keterangan Kematian dari Desa pasangan yang sudah meninggal
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Bila memiliki anak)
  6. Fotokopi Surat Keterangan dari KUA tempat pernikahan Pemohon bahwa Pernikahan Pemohon Tidak Tercatat
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara
  8. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA

  1. Surat Gugatan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Salinan Putusan Perkara Perceraian Penggugat dan Tergugat
  4. Fotokopi Akta Cerai Penggugat
  5. Fotokopi bukti kepemilikan atau Hak Milik dari Harta Bersama yang disengketakan
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara
  7. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT GUGATAN WARIS

  1. Surat Gugatan sejumlah 4 rangkap, ditambah jumlah Pihak
  2. Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Akta Kematian Pewaris/Surat keterangan Kematian dari Desa setempat
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atau Hak Milik dari Harta Waris yang disengketakan
  5. Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari Desa Setempat
  6. Fotokopi Akta Kematian/Surat keterangan Kematian dari Desa setempat (Bila terdapat Ahli Waris yang sudah meninggal)
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara
  8. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN IZIN POLIGAMI

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pemohon dan Calon Istri Pemohon
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
  4. Fotokopi Surat Izin dari Instansi apabila Pemohon bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
  5. Fotokopi Surat Pernyataan dari Istri bahwa Tidak Keberatan/Setuju Suami menikah lagi
  6. Fotokopi Surat Pernyataan Pemohon bahwa mampu bersikap adil
  7. Fotokopi Akta Cerai Calon Istri atau Akta Kematian Suami Calon Istri (Bila Calon Istri berstatus Janda)
  8. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Instansi atau Desa setempat
  9. Fotokopi Surat Keterangan tentang Harta Bersama Pemohon dan Istri dari Desa setempat
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara
  11. Map Plastik sejumlah 6 buah (Warna Bebas)

PENDAFTARAN MELALUI E-COURT

  1. File Surat Gugatan/Permohonan
  2. Alamat Email
  3. Nomor Handphone
  4. Rekening Bank
  5. Scan Surat Gugatan dan dokumen persyaratan

Catatan :

  1. Penggugat/Pemohon menyerahkan file surat gugatan/permohonan ke meja pendaftaran;
  2. Seluruh persyaratan fotokopi di atas menggunakan ukuran kertas A4, kemudian diberi Meterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Seluruh dokumen persyaratan di atas mohon dipastikan agar tidak terdapat perbedaan identitas antara dokumen satu dengan yang lainnya, apabila terdapat perbedaan mohon disamakan terlebih dahulu;
  4. Dalam setiap persidangan Penggugat/Pemohon membawa surat gugatan/permohonan serta dokumen asli dari persyaratan yang telah diserahkan;

SYARAT PENDAFTARAN

PERKARA PERMOHONAN

PADA PENGADILAN AGAMA KALABAHI

SYARAT PERMOHONAN ISTBAT NIKAH VOLUNTAIR

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Bila memiliki anak)
  5. Fotokopi Surat Keterangan dari KUA tempat domisili Para Pemohon bahwa Pernikahan Para Pemohon Tidak Tercatat
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara
  7. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Surat Permohonan sejumlah 4 rangkap, ditambah jumlah Para Pemohon
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Para Pemohon
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pewaris
  5. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris
  6. Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari Desa setempat
  7. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris (Bila terdapat Ahli Waris yang sudah meninggal)
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara
  9. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali atau Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa setempat (Bila salah satu orang tua telah meninggal)
  4. Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila salah satu orang tua pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP Anak atau akta kelahiran anak
  7. Fotokopi KTP calon suami/Istri atau akta kelahiran calon suami/Istri
  8. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak atau Surat Keterangan masih sekolah dari sekolah anak
  9. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon suami/Istri atau Surat Keterangan masih sekolah dari sekolah calon suami/Istri
  10. Fotokopi Surat Penolakan Perkawinan dari KUA
  11. Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Anak dari Puskesmas
  12. Fotokopi Surat Keterangan Hami dari Puskesmas (Bila Anak Para Pemohon hamil)
  13. Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan/Desa atau Slip Gaji
  14. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN ANAK

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Pemohon (Calon Wali) atau Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  4. Fotokopi Kutipan Akta Nikah (Bila yang mengajukan salah satu orang tua)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  6. Fotokopi Akta Kematian Orang Tua Anak/Surat Keterangan Kematian dari Desa setempat (Bila salah satu orang tua telah meninggal)
  7. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Instansi atau Desa setempat
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara
  9. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHAL

  1. Pemohon telah berusia minimal 19 tahun
  2. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  3. Fotokopi KTP Pemohon/Surat Keterangan Domisili
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon
  5. Fotokopi Surat Penolakan dari KUA
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  7. Fotokopi KTP Calon Suami Pemohon
  8. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
  9. Fotokopi Akta Cerai Pemohon (Bila Pemohon berstatus Janda Cerai)
  10. Fotokopi Akta Kematian Suami Pemohon (Bila Pemohon berstatus Janda Mati)
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara
  12. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu Angkat sebagai Para Pemohon
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon
  4. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu Kandung dari Anak yang diangkat
  5. Fotokopi Kartu Keluarga Ayah dan Ibu Kandung dari Anak yang diangkat
  6. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Para Pemohon
  7. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Ayah dan Ibu Kandung dari Anak yang diangkat
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang akan diangkat
  9. Fotokopi Surat Keterangan Dokter tentang kondisi kesehatan Para Pemohon
  10. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon dari Instansi atau Desa setempat
  11. Fotokopi SKCK Para Pemohon dari Kepolisian
  12. Fotokopi Surat Persetujuan/Pernyataan Penyerahan Anak dari Ayah dan Ibu Kandung Anak kepada Para Pemohon
  13. Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Sosial
  14. Membayar Panjar Biaya Perkara
  15. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

  1. Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon (Suami dan Istri)/Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila salah satu orang tua anak pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon
  5. Fotokopi Kutipan Akta Nikah Para Pemohon/Duplikat Kutipan Akta Nikah
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  7. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan dari Desa (Bila salah satu Pemohon telah meninggal)
  8. Fotokopi Akta Cerai (Bila orang tua anak sudah bercerai)
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara
  10. Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)

PENDAFTARAN MELALUI E-COURT

  1. File Surat Gugatan/Permohonan
  2. Alamat Email
  3. Nomor Handphone
  4. Rekening Bank
  5. Scan dokumen surat gugatan/permohonan dan dokumen persyaratan

Catatan :

  1. Penggugat/Pemohon menyerahkan file surat gugatan/permohonan ke meja pendaftaran;
  2. Seluruh persyaratan fotokopi di atas menggunakan ukuran kertas A4, kemudian diberi meterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Seluruh dokumen persyaratan di atas mohon dipastikan agar tidak terdapat perbedaan identitas antara dokumen satu dengan yang lainnya;
  4. Dalam setiap persidangan Penggugat/Pemohon membawa surat gugatan/permohonan serta dokumen asli dari persyaratan yang telah diserahkan di atas;

 

Tri Core Values