Pengadilan Agama Kalabahi
PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN / PERMOHONAN
SYARAT PENDAFTARAN
PERKARA GUGATAN
PADA PENGADILAN AGAMA KALABAHI
SYARAT CERAI GUGAT
- Surat Gugatan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila Suami pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
- Fotokopi Surat Izin dari Instansi (Bila Penggugat bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN CERAI TALAK
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Pemohon/Surat Keterangan Domisili
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila Istri pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
- Fotokopi Surat Izin dari Instansi (Bila Pemohon bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT GUGATAN HAK ASUH ANAK
- Surat Gugatan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Salinan Putusan Perkara Perceraian orang tua anak (Bila orang tua anak bercerai)
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa (Bila terdapat orang tua anak meninggal)
- Fotokopi Akta Cerai Penggugat
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Penggugat dari Instansi atau Desa setempat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN ISTBAT NIKAH CONTENTIUS
- Surat Permohonan sejumlah 5 rangkap, ditambah jumlah Termohon
- Fotokopi KTP Pemohon/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Akta Kematian /Surat Keterangan Kematian dari Desa pasangan yang sudah meninggal
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Bila memiliki anak)
- Fotokopi Surat Keterangan dari KUA tempat pernikahan Pemohon bahwa Pernikahan Pemohon Tidak Tercatat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA
- Surat Gugatan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Salinan Putusan Perkara Perceraian Penggugat dan Tergugat
- Fotokopi Akta Cerai Penggugat
- Fotokopi bukti kepemilikan atau Hak Milik dari Harta Bersama yang disengketakan
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT GUGATAN WARIS
- Surat Gugatan sejumlah 4 rangkap, ditambah jumlah Pihak
- Fotokopi KTP Penggugat/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Akta Kematian Pewaris/Surat keterangan Kematian dari Desa setempat
- Fotokopi bukti kepemilikan atau Hak Milik dari Harta Waris yang disengketakan
- Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari Desa Setempat
- Fotokopi Akta Kematian/Surat keterangan Kematian dari Desa setempat (Bila terdapat Ahli Waris yang sudah meninggal)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN IZIN POLIGAMI
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pemohon dan Calon Istri Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Surat Izin dari Instansi apabila Pemohon bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- Fotokopi Surat Pernyataan dari Istri bahwa Tidak Keberatan/Setuju Suami menikah lagi
- Fotokopi Surat Pernyataan Pemohon bahwa mampu bersikap adil
- Fotokopi Akta Cerai Calon Istri atau Akta Kematian Suami Calon Istri (Bila Calon Istri berstatus Janda)
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Instansi atau Desa setempat
- Fotokopi Surat Keterangan tentang Harta Bersama Pemohon dan Istri dari Desa setempat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (Warna Bebas)
PENDAFTARAN MELALUI E-COURT
- File Surat Gugatan/Permohonan
- Alamat Email
- Nomor Handphone
- Rekening Bank
- Scan Surat Gugatan dan dokumen persyaratan
Catatan :
- Penggugat/Pemohon menyerahkan file surat gugatan/permohonan ke meja pendaftaran;
- Seluruh persyaratan fotokopi di atas menggunakan ukuran kertas A4, kemudian diberi Meterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Seluruh dokumen persyaratan di atas mohon dipastikan agar tidak terdapat perbedaan identitas antara dokumen satu dengan yang lainnya, apabila terdapat perbedaan mohon disamakan terlebih dahulu;
- Dalam setiap persidangan Penggugat/Pemohon membawa surat gugatan/permohonan serta dokumen asli dari persyaratan yang telah diserahkan;
SYARAT PENDAFTARAN
PERKARA PERMOHONAN
PADA PENGADILAN AGAMA KALABAHI
SYARAT PERMOHONAN ISTBAT NIKAH VOLUNTAIR
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Para Pemohon/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Bila memiliki anak)
- Fotokopi Surat Keterangan dari KUA tempat domisili Para Pemohon bahwa Pernikahan Para Pemohon Tidak Tercatat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Surat Permohonan sejumlah 4 rangkap, ditambah jumlah Para Pemohon
- Fotokopi KTP Para Pemohon/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Akta Kelahiran Para Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Pewaris
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris
- Fotokopi Surat Keterangan Silsilah Keluarga dari Desa setempat
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Ahli Waris (Bila terdapat Ahli Waris yang sudah meninggal)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali atau Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa setempat (Bila salah satu orang tua telah meninggal)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila salah satu orang tua pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Anak atau akta kelahiran anak
- Fotokopi KTP calon suami/Istri atau akta kelahiran calon suami/Istri
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak atau Surat Keterangan masih sekolah dari sekolah anak
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon suami/Istri atau Surat Keterangan masih sekolah dari sekolah calon suami/Istri
- Fotokopi Surat Penolakan Perkawinan dari KUA
- Fotokopi Surat Keterangan Kesehatan Anak dari Puskesmas
- Fotokopi Surat Keterangan Hami dari Puskesmas (Bila Anak Para Pemohon hamil)
- Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan/Desa atau Slip Gaji
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN ANAK
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Pemohon (Calon Wali) atau Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah (Bila yang mengajukan salah satu orang tua)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Akta Kematian Orang Tua Anak/Surat Keterangan Kematian dari Desa setempat (Bila salah satu orang tua telah meninggal)
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Instansi atau Desa setempat
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN WALI ADHAL
- Pemohon telah berusia minimal 19 tahun
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Pemohon/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon
- Fotokopi Surat Penolakan dari KUA
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Fotokopi KTP Calon Suami Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
- Fotokopi Akta Cerai Pemohon (Bila Pemohon berstatus Janda Cerai)
- Fotokopi Akta Kematian Suami Pemohon (Bila Pemohon berstatus Janda Mati)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu Angkat sebagai Para Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon
- Fotokopi KTP Ayah dan Ibu Kandung dari Anak yang diangkat
- Fotokopi Kartu Keluarga Ayah dan Ibu Kandung dari Anak yang diangkat
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Para Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Ayah dan Ibu Kandung dari Anak yang diangkat
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang akan diangkat
- Fotokopi Surat Keterangan Dokter tentang kondisi kesehatan Para Pemohon
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Para Pemohon dari Instansi atau Desa setempat
- Fotokopi SKCK Para Pemohon dari Kepolisian
- Fotokopi Surat Persetujuan/Pernyataan Penyerahan Anak dari Ayah dan Ibu Kandung Anak kepada Para Pemohon
- Fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Sosial
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
- Surat Permohonan sejumlah 6 rangkap
- Fotokopi KTP Para Pemohon (Suami dan Istri)/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Desa (Bila salah satu orang tua anak pergi dari Desa dan saat ini tidak diketahui tempat tinggalnya)
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah Para Pemohon/Duplikat Kutipan Akta Nikah
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan dari Desa (Bila salah satu Pemohon telah meninggal)
- Fotokopi Akta Cerai (Bila orang tua anak sudah bercerai)
- Membayar Panjar Biaya Perkara
- Map Plastik sejumlah 6 buah (warna bebas)
PENDAFTARAN MELALUI E-COURT
- File Surat Gugatan/Permohonan
- Alamat Email
- Nomor Handphone
- Rekening Bank
- Scan dokumen surat gugatan/permohonan dan dokumen persyaratan
Catatan :
- Penggugat/Pemohon menyerahkan file surat gugatan/permohonan ke meja pendaftaran;
- Seluruh persyaratan fotokopi di atas menggunakan ukuran kertas A4, kemudian diberi meterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dilegalisir di Kantor Pos;
- Seluruh dokumen persyaratan di atas mohon dipastikan agar tidak terdapat perbedaan identitas antara dokumen satu dengan yang lainnya;
- Dalam setiap persidangan Penggugat/Pemohon membawa surat gugatan/permohonan serta dokumen asli dari persyaratan yang telah diserahkan di atas;